Main Article Content

I Putu Edi Rusmana

Abstract

Students are a group of teenagers who are the next generation of the nation. A person in his adolescence is someone who is looking for his identity by socializing with peers, paying attention to the surrounding environment, exploring something that has never been done, sometimes this can make a teenager fall into criminal acts. The criminal act that is currently rampant among teenagers who are still students is theft with violence carried out on the street or commonly called mugging, therefore it is necessary to know the factors that drive a student to commit mugging and law enforcement so that a teenager who is still a student can avoid it. This research is normative based on primary, secondary and tertiary legal sources contained in expert doctrine, sources from previous research and laws or books. This study concludes that there are factors that can influence teenagers to commit mugging such as economic, educational, environmental, sociological, psychological and biological factors. In its enforcement there are two law enforcement efforts, namely preventive efforts and repressive efforts. It is hoped that this research can be a reference so that crimes that are not repeated again.

Article Details

How to Cite
Rusmana, I. P. E. (2024). Students and teenagers as perpetrators of robbery in Indonesia from the perspective of law enforcement. Journal of Law Science, 6(4), 640-649. https://doi.org/10.35335/jls.v6i4.5457
References
Andriyani, E. P. (2024). Analisis Aspek Hukum Pada Kejadian Perampokan Dengan Rincian Undang-Undang Pidana di Indonesia Analysis of Legal Aspects of Robbery Incidents with Details of Criminal Law in Indonesia. 2(1), 71–82.
Andriyani, F., Pawennei, M., & Risma, A. (2023). Efektivitas Penerapan Hukum Acara Peradilan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 1–18.
Anggara, G. D., Asmarudin, I., & Widyastuti, T. V. (2023). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Instrumen Hukum Internasional. Penerbit NEM.
Bachtiar, M. A., Warka, M., & Sjaifurrachman, S. (2024). Ratio Legis Sistem Peradilan Anak Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Dalam Pemberian Diversi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 7692–7703.
Dewi, N. K. A. R. C., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Perbuatan Klitih yang Mengacu pada Konflik Sosial dan Kekerasan oleh Anak Berdasarkan Putusan Nomor 5/PID. SUS-ANAK/2021/PN YYK. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 74–80.
Diana, E., Dewi, A. E., & Widiyani, H. (2024). Perlindungan Anak: Mencegah dan Menanggulangi Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 102–108.
Efefndy, E., Harahap, M. R., & Aulia, N. (2023). Kriminalitas Pada Remaja Dalam Perspektif Pandangan Islam. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4329–4336.
Fitri, A. S., & Arfa, N. (2023). Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pembegalan Oleh Anak di Wilayah Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 288–299.
Ginting, R. Z., & Sembiring, T. B. (2024). Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Pembegalan di Kota Binjai (Police’s Efforts in Handling Burglary in Binjai City). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6897–6904.
Hisyam, C. J., Rodja, Z., Salsabila, N., Aisyah, K. P., Aldrian, N., & Augea, S. M. (2023). KEKERASAN BADAN DAN NYAWA: ANALISIS KASUS PEMBEGALAN BERDASARKAN TEORI ANOMIE DURKHEIM. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(2), 492–500.
Irfansyah, W. H. (2023). Peran Pemerintah Desa Ngembal Dalam Upaya Menangani Tindak Kriminal Kejahatan Begal Dan Perampok (Studi Kasus Di Kantor Desa Ngembal Tutur Kab. Pasuruan).
Lubis, N. F., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Dan Sains, 3(3), 271–285.
Ma’ruf, R., Fahmi, F., & Irawan, H. (2023). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Restorative Justice Berdasarkan Teori Hukum Social Engineering. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26787–26792.
Ngabu, Y., Afriani, S., & Bangun, S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Nomor: 4/Pid. Sus-Anak/2019/PT. DPS). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(4), 11–20.
OKTARINA, M. (2023). PERAN PEMBINA DI UPTD PELAYANAN SOSIAL BINA REMAJA (PSBR) RADIN INTAN PROVINSI LAMPUNG DALAM MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN REMAJA PUTUS SEKOLAH. UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
Puro, D. R., Sudarmanto, K., & Arifin, Z. (2023). Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1181–1192.
Puti Priyana, S. H., & Yuliardi, A. D. (2023). Kriminologi-Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Putri, M. F. J. L., Putriani, F., Santika, H., Mudhoffar, K. N., & Putri, N. G. A. (2023). Peran pendidikan Pancasila dalam membentuk karakter peserta didik di sekolah. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1983–1988.
Rusmana, I. P. E., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2021). Kewenangan Penyidik Kepolisian dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 576–581. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4018.576-581
Saragih, Y. M., Fikri, R. A., & Syaharani, N. (2023). Penegakan Hukum Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Yang Dilakukan Oleh Anak. Penerbit Tahta Media.
Suaidi, S. (2023). PROBLEMATIKA KENAKALAN REMAJA KORELASINYA DENGAN PENANGGULANGAN PREVENTIF. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(10), 3923–3936.
Suryani, D. E., Zuliah, A., Silaban, A. P., Simanullang, J. A., & Sinaga, R. S. D. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Begal Motor yang Dilakukan oleh Remaja (Studi Kasus di Polsek Sunggal). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 285–291.
Suryawan, I. G. A. J. (2020). Penanaman Nilai Moral dan Etika pada Anak Usia Dini Melalui Konsep Sorga Neraka. Widya Kumara: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 1–11.
Sutriyanto, E. (2023). Polres Langkat Amankan 4 Begal yang Masih di Bawah Umur, Tendang Motor Korban Lalu Acungkan Celurit. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/13/polres-langkat-amankan-4-begal-yang-masih-di-bawah-umur-tendang-motor-korban-lalu-acungkan-celurit#google_vignette
TAMPUBOLON, M. R. (2023). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERAMPASAN SEPEDA MOTOR SECARA PAKSA YANG DILAKUKAN OLEH BEGAL (Studi Penelitian Pada Reskrim Polrestabes Medan). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Wahyudi, A. A., Saputra, H., Parikhesit, P., Arisca, F., Muttaqin, M. W., & Wijaya, P. P. (2024). Transisi Kenakalan Remaja Menjadi Kriminalitas Dalam Komunitas Geng Motor: Studi Kasus Geng Motor di Tangerang. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 524–529.
Widodo, karina luana pramesti, & Faridah, H. (2021). analisis kasus begal sepeda motor di kota kendari ( studi kasus putusan nomor.308/Pid.B/2021/pn kDI). Jurmal Panorama Hukum, 6(2), 126–138.
Ziliwu, M., Lase, F., Munthe, M., & Laoli, J. K. (2023). Kemampuan Menerima Diri (Self Acceptance) Terhadap Tindakan Bullying Antar Siswa. Educativo: Jurnal Pendidikan, 2(1), 203–210.